Menurut Adi, aksi Anggota Fraksi PDI-P itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota dewan.
"Saya kira ini menjadi pemandangan yang tidak etis, menjadi pemandangan yang tidak elok karena seorang anggota dewan itu adalah mereka yang wakil rakyat," kata Adi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (21/7/2023).
Adi menjelaskan, seorang anggota dewan harus serius, fokus, dan berpikir untuk rakyat saat menjalankan rapat.
Pasalnya, anggota dewan mewakili rakyat sehingga kekuasaan dan kewenangan politiknya harus fokus dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
"Jadi, jangan sampai di tengah rapat justru oknum anggota dewan malah sibuk main game, sibuk untuk urusan-urusan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Adi menganggap wajar apabila banyak cacian dan amarah mengarah kepada Cinta.
"Oleh karena itu saya kira penting bagi dewan kehormatan untuk memanggil sang anggota dewan ini (Cinta) untuk dimintai klarifikasi, bahkan memberikan teguran supaya hal ini tidak terulang," tuturnya.
Cinta Mega tertangkap kamera diduga sedang memainkan game judi slot saat rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis.
Rapat itu membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Dalam detik-detik rekaman video yang diambil Kompas.com, tampak tablet milik Cinta diletakkan di atas meja dalam posisi layar berdiri.
Pada layar tab tampak permainan video game yang menyerupai slot. Namun, Cinta Mega membantah.
"Itu Candy Crush. Kan saya taro di meja bukan dimainkan. Ya mas, tolong ya saya. Kan saya tidak mainkan, coba tanya sama teman-teman, " ujar Cinta saat dikonfirmasi, Kamis.
Cinta mengatakan, game itu hanya dimainkan saat menunggu rapat paripurna dimulai, yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Sedangkan rapat itu molor satu jam atau pukul 14.15 WIB.
Setelah rapat dimulai, Cinta mengaku menaruh tablet itu di meja. Namun, ia mengakui lupa mematikan tabletnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/21/22070621/anggota-dprd-dki-jakarta-main-game-saat-rapat-paripurna-pengamat-tidak