Salin Artikel

Dinyatakan KPPU Atur Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Kami Selalu Patuh Peraturan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengeklaim selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyusunan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin sebagai bantan atas putusan bersalah dari majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui, Jakpro dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan, untuk menentukan pemenang dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa," ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

"Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," sambungnya.

Atas dasar itu, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis KPPU. Saat ini, tim legal Jakpro tengah menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan untuk menempuh langkah tersebut.

"Saat ini bersama tim legal, kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan.

Bersamaan dengan itu, Iwan menegaskan bakal melakukan pembenahan di internal perusahaan.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya," kata Iwan.

"Hal ini demi memitigasi potensi-potensi risiko pada masa yang akan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, KPPU menyatakan, PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (TIM).

BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"(Tiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III," ujar Majelis Komisi KPPU lewat keterangannya, dikutip Jumat (20/7/2023).

Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Sedangkan untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar. Sementara PT Jakpro tidak dikenakan sanksi denda.

Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.

"Meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan," tulis KPPU.

PT Jakpro juga diminta melaporkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap kali melaksanakan proses pengadaan selama dua tahun kepada KPPU.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan publik ini mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III atau pengerjaan interior.

Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama sengaja membantalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk agar menjadi pemenang tender a quo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/22/17182891/dinyatakan-kppu-atur-tender-revitalisasi-tim-jakpro-kami-selalu-patuh

Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke