"Untuk Jakpro, kami minta selesaikan ini dengan baik," ujar Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Pariwisata dan Kawasan BP BUMD DKI Jakarta Budi Purnama saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Budi mengatakan, Jakpro harus mengikuti proses dan keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut BUMD itu telah melakukan pelanggaran dalam proyek revitalisasi TIM.
"Prosesnya diikuti. Kami harus patuh dengan aturan. Ketentuannya harus kami ikuti," kata Budi.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan publik mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM tahap III atau pengerjaan interior.
Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama disebut sengaja membatalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, agar menjadi pemenang tender.
PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian TIM.
BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Kemudian, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar. Sementara itu, PT Jakpro tidak dikenai sanksi denda.
Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.
PT Jakpro berencana mengajukan banding atas putusan majelis KPPU.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, pihaknya menghormati putusan KPPU yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, Jakpro akan mempersiapkan upaya banding atas putusan tersebut.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Sementara itu, Kepala Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan, upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan merupakan hal wajar.
"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kami lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya," ujar Deswin dalam keterangannya.
Menurut Deswin, PT Jakpro memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, paling lama 14 hari setelah putusan majelis komisi dijatuhkan.
Setelah permohonan diajukan, KPPU akan langsung melimpahkan putusan majelis komisi, beserta bukti-bukti pelanggaran ke pengadilan niaga.
"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," kata Deswin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/10462971/buntut-persekongkolan-revitalisasi-tim-pemprov-dki-ingatkan-jakpro-untuk