Komitmen itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Terbitkan instruksi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menerbitkan intruksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Heru menanggapi pernyataan Fraksi PKS DPRD DKI yang mendesak Pemprov DKI Jakarta menekan angka kemiskinan.
"Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru usai rapat raripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7/2023).
Lewat instruksi itu, Heru meminta jajarannya untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam menjalankan program berkait penanganan kemiskinan ekstrem.
"Dengan upaya sinergitas lintas sektoral dan percepatan program penanggulangan kemiskinan sebagai komitmen menghapus kemiskinan ekstrem," kata Heru.
Heru menambahkan, jajarannya juga telah memperbaiki data terpadu mengenai kemiskinan ekstrem agar lebih akurat.
Dengan begitu, strategi yang disiapkan bisa berjalan maksimal.
"Eksekutif telah melakukan upaya perbaikan data terpadu berbasis sistem informasi dan strategi utama Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," ujar Heru.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkap strategi Pemprov DKI Jakarta menekan jumlah penduduk miskin di Ibu Kota.
Premi menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI adalah menggulirkan bantuan sosial kepada mereka yang dinilai membutuhkan.
"Dinas sosial diberi tugas melaksanakan intervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan itu di antaranya pengurangan beban masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat," ujar Premi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Selain itu, Pemprov DKI telah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS tersebut dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bersumber dari satgas P3KE, yaitu Kemenko PMK, BPS, dan BKKBN.
Premi berujar, pemadanan data kependudukan serta data kepemilikan aset dan pajak dari DTKS dan penerima bantuan sosial akan terus dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini sebagai upaya pemutakhiran data sehingga program bansos menjadi tepat sasaran dan angka kemiskinan di Jakarta kian menurun.
"Dalam hal pelaksanaan pendaftaran data warga miskin yang bersumber dari data P3KE, Dinas Sosial bersinergi dengan berbagai perangkat daerah terkait, di mana proses pemberian data P3KE, diperoleh dari Bappeda DKI,” kata Premi.
“Selanjutnya dilakukan pemadanan dengan data kepemilikan aset dan pajak dari Bapenda kemudian kita sinkronkan dengan data kependudukan Disdukcapil,” tambah dia.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur 1250/2022 tentang Variabel Khas Daerah, data kepemilikan aset dan pajak disinkronisasi dengan Bapenda karena warga yang memiliki mobil dan NJOP di atas Rp 1 miliar tidak boleh terdaftar dalam DTKS.
Setelah pemadanan data tersebut, Dinsos memonitoring verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas pendata dan pendamping sosial (pendamsos).
"Sehingga diharapkan nanti data penerima bantuan sosial tadi adalah orang orang yang benar-benar layak dan tepat sasaran. Kalau data penerima manfaat layak dan tepat sasaran, maka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem akan cepat terwujud," kata Premi.
Fraksi PKS desak Pemprov DKI tekan angka kemiskinan
Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak jajaran Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono untuk menekan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zulkifli mengatakan, angka kemiskinan di Ibu Kota pada periode September 2022 sebanyak 494.930 orang. Angka ini berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Angka ini hanya turun 7.110 orang atau turun 0,08 persen dibandingkan pada Maret 2022, yang berarti masih belum sesuai dengan target yang diharapkan," ujar Taufik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Taufik, kondisi ini menunjukkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat Jakarta belum sepenuhnya pulih.
Taufik mencontohkan, masih banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum kembali mendapatkan pekerjaan serta lulusan sekolah yang belum diterima bekerja.
Kemudian, sejumlah pelaku usaha belum memiliki modal untuk kembali beraktivitas setelah sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk itu diperlukan kembali program-program pemberdayaan usaha mikro dan kecil maupun kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya untuk mengurangi angka kemiskinan di Jakarta," kata Taufik.
Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta diminta bekerja keras menurunkan angka kemiskinan, dengan menjalankan lagi program pemberdayaan masyarakat yang terhenti selama pandemi Covid-19.
(Penulis: Tria Sutrisna, Baharudin Al Farisi | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/15224851/saat-pemprov-dki-berkomitmen-hapus-kemiskinan-ekstrem-di-jakarta