DEPOK, KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sejak Senin (24/7/2023).
Penghentian penerimaan laporan ini disampaikan dalam rilis pernyataan sikap resmi dari PPKS UI.
"Per hari ini, Senin, 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual," demikian yang tertulis dalam pernyataan sikap PPKS UI, dikutip Rabu (26/7/2023).
Satgas PPKS UI mengaku berhenti menerima laporan hingga pihak Rektorat UI menunjukkan komitmen untuk mengatasi kasus pelecehan seksual di kampus negeri tersebut.
Menurut pihak Satgas PPKS UI, Rektorat UI tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk mengatasi kasus pelecehan seksual.
Selain itu, Rektorat UI juga disebut tidak memberikan dana operasional kepada Satgas PPKS UI.
Padahal, Satgas PPKS UI mengaku telah meminta fasilitas pendukung sejak 8 Desember 2022.
"Pada 8 Desember 2022, Satgas PPKS UI telah mengajukan permohonan penyediaan ruang kantor dan perabotan untuk Satgas PPKS UI," tulis Satgas PPKS UI.
Pihak Rektorat UI lantas merespons permintaan fasilitas pendukung itu.
Namun, menurut Satgas PPKS UI, Rektorat UI belum mengabulkan permintaan tersebut.
Karena itu, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangannya, Satgas PPKS UI hanya akan menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima hingga 24 Juli 2023.
"Satgas PPKS UI hanya akan melanjutkan penanganan kasus yang telah kami terima hingga 24 Juli 2023 karena nihilnya sumber daya pendukung untuk memenuhi kebutuhan operasional," tegas Satgas PPKS UI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/26/17204801/satgas-ppks-universitas-indonesia-berhenti-terima-laporan-kasus-kekerasan