Salin Artikel

Nasib Nahas Wartawan Hendak Meliput Pengeroyokan di Ancol, Berujung Dikeroyok Para Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wartawan berinisial MS (24) menjadi korban pengeroyokan dari empat orang.

Peristiwa yang menimpa MS ini terjadi di depan Gerbang Utama Barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (23/7/2023).

Mulanya, MS melihat pengeroyokan terhadap seorang berinisial ANT (17) oleh empat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.

MS pun hendak meliput peristiwa tersebut. Ia mendekat untuk mengambil gambar.

“Korban yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian dan mendokumentasikan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi pada Rabu (26/7/2023).

Kendati demikian, salah satu pelaku tidak senang melihat MS mendokumentasikan pengeroyokan itu.

Alhasil, korban didorong sampai tersungkur ke aspal. Bukan hanya itu, MS juga ditabrak motor oleh salah satu pelaku setelah ia terjatuh.

“MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ujar Binsar.

Setelahnya, MS mencoba berdiri dan menghindari dari para pelaku. Namun, korban kembali diserang.

“Korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM. Setelah itu MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti,” imbuh Binsar.

Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan di hari yang sama.

“Kami berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Binsar.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman CCTV.

Tanggapan AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pengeroyokan terhadap MS.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim menekankan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

"Sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers," ucap Irsyan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Dalam beleid itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"AJI Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya," kata Irsyan.

AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers.

"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Irsyan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/07350861/nasib-nahas-wartawan-hendak-meliput-pengeroyokan-di-ancol-berujung

Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke