Penggeledahan pada Kamis (27/7/2023) dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar.
"Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar," ungkap Iwan dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Kumpulkan bukti tindak korupsi
Iwan menyatakan, pengeledahan di dua kantor perusahaan bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan praktik korupsi.
"Dua-duanya itu (perusahaan) swasta dan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidananya," papar Iwan.
"Nanti ke depan untuk menemukan tersangkanya, begitu," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Iwan menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Masih penyidikan umum, tersangkanya juga belum ada," kata dia.
Dugaan korupsi pada 2017
Sementara itu, Iwan berujar, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group terjadi pada 2017. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus ini.
Iwan berujar, petugas juga telah menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar dia.
Penggeledahan di dua perusahaan swasta itu turut disaksikan Lurah, Sekretaris Lurah, dan Ketua RT setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/29/08294861/ketika-dugaan-korupsi-senilai-rp-200-miliar-di-anak-usaha-telkom-terendus