Salin Artikel

Sesalkan Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kompolnas: Perkap HAM Tak Dijalankan

Menurutnya, anggota polisi tersebut tidak melaksanakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

"Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).

Padahal, Poengky mengatakan, pimpinan dan seluruh anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.

Kompolnas juga menyesalkan tahanan yang tewas diduga disiksa anggota kepolisian.

"Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia diduga akibat penyiksaan," ujarnya.

Poengky mengungkapkan, penyidik berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak tersangka yang ditahan. Ia berpandangan, para pelaku harus dipidana dan menjalani sidang etik.

"Untuk mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka, pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat," kata Poengky.

Selain atasan langsung dan pengawas, perlu diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV di ruang penyidikan maupun ruang tahanan. Penyidik juga harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta alat perekam suara.

"Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan," ujar Poengky.

"Serta, memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan," katanya lagi.

Kompolnas turut memastikan, bakal tetap mengawasi penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Penganiayaan mulanya diduga dilakukan oleh sembilan polisi saat memeriksa DK yang terjerat kasus peredaran narkotika.

Namun, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Satu pelaku lain, S, masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan satu anggota diperiksa secara etik di Divisi Propam Polda Metro Jaya.

"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). PTDH ini berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/29/19490171/sesalkan-polisi-aniaya-pelaku-kasus-narkoba-hingga-tewas-kompolnas-perkap

Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke