Salin Artikel

Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung menutupi motor curian dengan menumpuknya beserta peralatan rumah tangga dalam truk pengangkut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ini dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Kemudian ditutupi terpal warna oranye," jelas Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Modus itu terendus petugas Polsek Tambora yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/7/2023).

Ketika truk dihampiri, sang sopir langsung menyalakan mesin lalu melaju ke arah Tangerang. Petugas yang curiga lantas mengikuti truk yang mengarah ke dalam Tol Tangerang menuju Merak.

"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," ungkap Syahduddi.

Namun, saat petugas mengecek, di dalamnya tersembunyi delapan sepeda motor hasil curian.

Kepada polisi, sopir berinisial AAN (31) dan kernetnya, AP (23), mengaku akan mengangkut motor ke Lampung Tengah.

Dari keterangan AAN dan AP, penyidik menangkap satu penadah utama serta tiga eksekutor pencuri motor. Polisi juga menyita 10 sepeda motor hasil curian lainnya.

"Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tambora sebanyak enam orang dengan peran yang berbeda. Dan total 18 unit sepeda motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," papar dia.

Kata dia, petugas menangkap enam pelaku curanmor berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19). Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku mengirim sepeda motor hasil curian dua kali dalam sebulan. Mereka bisa mengirim 8-12 motor dalam satu kali pengiriman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/31/18524301/kelabui-polisi-sindikat-lampung-tumpuk-motor-curian-dengan-perabot-rumah

Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke