Jamin Ginting diketahui pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sejumlah sidang, antara lain sidang kasus penyelundupan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Mulanya, fakta tersebut tidak diketahui majelis hakim saat membuka persidangan. Sebab, Jamin tidak mencantumkan riwayat sidang apa saja yang pernah dihadirinya.
"Dalam hal ini akan diminta oleh penasihat hukum untuk ahli apa?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hukum pidana," jawab Jamin.
"Khususnya pidana? Materil?" tanya hakim lagi.
"Materil," jawab Jamin.
Kepada majelis hakim, Jamin lantas mengaku pernah memberikan keterangan dalam sidang kasus obstruction of justice yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan kasus penyelundupan narkotika oleh Teddy Minahasa.
"Di curriculum vitae saudara ini, saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini tidak tertulis, jadi ahli di mana saja?" tanya Hakim Alimin.
"Kemarin kasus yang viral ya, kasus terkait dengan obstruction of justice Ferdy Sambo," ungkap Jamin.
"Oh Sambo kemarin ya?" kata Hakim Alimin.
"Bukan Sambo-nya, tapi beberapa polisi, dan juga Teddy Minahasa," ujar Jamin.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/12050721/ahli-pidana-sidang-teddy-minahasa-dan-anak-buah-ferdy-sambo-jadi-ahli