Adapun konten itu diunggah di akun Twitter @askrlfess.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tidak menemukan mensrea atau niat jahat AM untuk menyebarkan konten tersebut.
"Karena pada AM tidak ditemukan mensrea-nya," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
"Dan yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya ke media sosial. Yang mentransmisikan adalah tersangka EW dan IAS," tambah dia.
Ade Safri menambahkan, AM sudah dibebaskan sejak proses penyidikan. Status tersangkanya juga sudah ditangguhkan.
"AM sudah bebas saat proses sidik," ujar Ade Safri.
Sementara itu, tersangka penyebar hoaks tersebut, IAS dan EW, kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas kasus tersebut sudah berstatus lengkap atau P-21.
Sebelumnya, AM mengunggah foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan menambahkan informasi hoaks di status WhatsApp.
Informasi hoaks itu berbunyi, "Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini".
Pelaku EW kemudian menyebarkan tangkapan layar unggahan AM di akun Twitter-nya. EW juga meminta bantuan IAS untuk menyebarkan konten tersebut di akun @Askrlfess.
IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas di jejaring Twitter.
"Ditambahkan kata-kata, ‘Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya, ribet’. Nah ini ada salah satu posting-an yang provokatif," kata Brigjen Auliansyah Lubis saat masih menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/18311061/polda-metro-bebaskan-pembuat-hoaks-polisi-tilap-barang-bukti-baju-bekas