JAKARTA, KOMPAS.com - Artis berinisial KMA (40) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan adalah Karenina Maria Anderson.
Artis sekaligus model itu ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memiliki narkotika jenis ganja dengan total berat 4,4 gram.
Adapun barang bukti yang didapatkan terdiri dari dua jenis. Satu ganja yang belum dilindungi seberat 4,1 gram dan ganja lintingan dengan berat 0,3 gram.
"Kami menangkap saudari K (Karenina) usai mendapat laporan dari masyarakat," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam konferensi pers, Rabu (2/8/2023).
Ardhy mengatakan, Karenina ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Ia diciduk pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.
"Di rumah pribadinya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru," beber dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/16460941/artis-berinisial-kma-yang-ditangkap-atas-kepemilikan-ganja-adalah