Salin Artikel

Saat Kepala Alfamart Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri

JAKARTA, KOMPAS.com - Perampokan Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023), rupanya diotaki oleh kepala toko itu sendiri. 

Dibantu sang istri berinisial A dan  tiga rekannya, N, S, dan I, sang kepala toko  yang berinisial C menyusun skenario seolah-olah dirampok saat sedang bekerja. 

Mereka yang bertugas merampok berpura-pura menyekap C dan rekannya serta memaksanya menyerahkan uang di dalam brankas. 

Aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Timur pun berhasil membongkar kasus ini dan meringkus sebagian besar pelaku, termasuk otak kejahatan. 

"Sudah kami amankan tersangka C sebagai karyawan kepala toko yang menginisiasi perbuatan pencurian ini," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi Sabtu (5/8/2023). 

"Tersangka kedua, ada istri C, yakni A. Tapi untuk sementara, dia masih DPO (daftar pencarian orang)," lanjut dia. 

Selain C, tiga rekan A yang bertugas sebagai eksekutor, yakni N, S, dan I juga telah ditangkap. 

C mengaku, nekat merencanakan aksi perampokan tersebut  demi membayar utang sang istri.

"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian (disertai kekerasan) di Alfamart," kata Sukadi.

Sempat berstatus saksi

Polisi sempat nyaris dikelabui dalam perkara ini. Usai peristiwa perampokan, C melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur.

Laporan dilakukan C bersama rekannya yang berinisial D. Tetapi, D tak terlibat dalam skenario perampokan. 

Kepada polisi, C sempat dijadikan saksi. Ia bercerita, ketika dirampok, hanya ada dirinya dan D di dalam toko. D bertugas sebagai kasir, sementara D merupakan kepala toko. 

"Para tersangka (A, N, S, dan I) langsung  masuk, kemudian menodongkan senjata tajamnya ke C di mana ini memang sudah direncanakan sejak awal," papar Sukadi. 

Mereka yang berperan  sebagai perampok lalu memaksa C serta D untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Total, uang yang digasak pelaku senilai Rp 40 juta. 

"Tersangka lalu mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujar Sukadi.

Para perampok pun kabur meninggalkan C dan D dalam kondisi tidak berdaya. 

Beruntung D berhasil melepaskan ikatan di tangan. Kemudian ia membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut. Mereka bersama-sama keluar dari toko untuk mencari pertolongan hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian. 

Ada yang janggal

Sukadi mengungkapkan, setelah menerima laporan perampokan dari C dan D, pihaknya langsung membuka penyelidikan. Pihaknya memeriksa C dan D sekaligus melakukan olah TKP.

Berdasarkan pemeriksaan C, polisi menemukan  kejanggalan dalam perkara ini. Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud. Tetapi, diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C. 

Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang. Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C. 

Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta  tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan. 

"C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi. 

Namun, istri C belum bisa  diketahui keberadaannya. Polisi menemukan rumahnya di Tambun, sudah kosong. 

Peran masing-masing

Sukadi mengungkapkan, berdasarkan pendalaman, pihaknya mendapatkan fakta bahwa C adalah otak dari rekayasa perampokan ini. Adapun, pihak  yang menjadi eksekutor adalah istri C, yakni A. 

A sekaligus bertugas mencari orang yang bersedia menjadi perampok. Didapatlah N, S, dan I.  

"A mendapatkan tiga eksekutor dan menjanjikan, apabila perbuatan ini berhasil, hasilnya akan dibagi dua," ujar Sukadi.

Adapun N, S, dan I sejatinya bukanlah seorang penjahat. N berprofesi sebagai pedagang asongan di  Desa Sriamur Tambun Utara. Sementara, S dan I merupakan tukang parkir di desa yang sama. 

Ketiganya nekat menerima perekrutan A sebagai eksekutor perampokan lantaran didorong kesulitan ekonomi. 

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/06/07531891/saat-kepala-alfamart-rampok-tokonya-sendiri-demi-lunasi-utang-istri

Terkini Lainnya

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke