JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban jeratan kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, tak kunjung mendapatkan pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, PT Bali Tower yang merupakan perusahaan pemlik kabel itu juga belum mengajukan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
Untuk itu, Keluarga Sultan Rif'at resmi melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya atas kasus kabel melintang yang mencelakakan Sultan.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 9 Agustus 2023.
Minta pertanggungjawaban
Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena berujar, tujuan laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban PT Bali Tower atas apa yang menimpa Sultan.
"Apa yang kami laporkan, kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya," kata Tegar, Rabu.
Perusahaan itu diduga lalai dan membiarkan kabel fiber optik miliknya melintang sehingga menjerat leher Sultan. Ia berharap, laporan ini segera diproses oleh polisi.
"Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan, semoga bisa dengan segera diproses," ujar dia.
Serahkan bukti foto dan video
Tegar berujar, keluarga Sultan Rif'at menyertakan sejumlah bukti dan saksi saat melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Tegar mengatakan, bukti-bukti tersebut berupa foto, video, serta dokumen. Hal itu sudah ditunjukkan ke polisi saat membuat laporan.
Tegar berujar, laporan ini sekaligus menjawab klaim dari PT Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel fiber optik sehingga menyebabkan Sultan Rif'at terluka.
"Jadi kalau PT Bali Tower mengeklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, sengaja. Apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka?" tutur Tegar.
Pernah beri lampu hijau mediasi
Sebelum laporan dilayangkan ke polisi, keluarga Sultan Rif'at sebetulnya sudah memberikan lampu hijau PT Bali Tower untuk mengambil jalan mediasi.
"Kami masih sangat membuka diri dan itu memang harapan kami. Karena targetnya (kesembuhan) Sultan, bukan cari duit saya," ujar Fatih saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Bahkan, Fatih sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memfasilitasi mediasi mereka.
"Kami minta bantuan (kepada Mahfud MD) untuk dimediasi dengan pihak manajemen Bali Tower untuk bisa bertemu kami," ucap Fatih.
"Kemudian kami bisa menyelesaikan ini dengan kekeluargaan tanpa bertele-tele. Nah ini harapan saya," tambah dia.
Namun, keluarga Sultan melihat belum ada iktikad baik dari perusahaan hingga laporan dibuat. Jangankan pertanggunjawaban, permintaan maaf pun tak ada.
Penyangkalan Bali Tower
Adapun PT Bali Tower membantah ada kelalaian dalam pengelolaan yang berujung leher pengendara motor terjerat dan mengakibatkan kecelakaan.
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail menjelaskan, peristiwa yang menimpa Sultan di Jalan Pangeran Antasari pada Januari 2023 lalu, merupakan kecelakaan murni.
Menurut Maqdir, perusahaan telah melakukan penelusuran secara internal terkait kecelakaan yang menimpa Sultan.
Dari situ, tidak ditemukan bukti mengenai kondisi kabel serat optik milik perusahaan menjuntai ke badan jalan.
Berdasarkan hasil monitoring pada 26 Desember 2022, kabel masih dalam kondisi normal dan membentang di atas ketinggian 5,5 meter.
“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata Maqdir.
Melihat sikap Bali Tower itu, masih menunggu iktikad baik PT Bali Towerindo sebagai pemilik kabel untuk menyelesaikan kasus kliennya.
"Kalau diajak bicara secara kekeluargaan, silahkan, ada catatan-catatan penting yang akan kami sampaikan," ujar Tegar.
Ajukan syarat
Keluarga Sultan mengajukan sejumlah syarat. Pertama, PT Bali Tower harus mengaku salah dalam kasus ini. Sebab, kabel itu tidak boleh melintang dan harus lewat bawah tanah.
Ia lantas menyinggung Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas.
"Mengaku salah dulu, 'saya bersalah sudah membangun instalasi yang melanggar peraturan sehingga mengakibatkan adanya orang yang terluka'," imbuh dia.
Setelah itu, baru keluarga berbicara dengan PT Bali Tower tentang proses penyembuhan Sultan hingga pulih.
Syarat berikutnya, yakni bertemu langsung dan berbicara dengan pihak keluarga agar tidak ada korban lain di kemudian hari.
"Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, ter-recovery. Sehingga mungkin saja, proses di kepolisian bisa diakhiri," ucap Tegar.
Apabila proses tersebut tidak dilakukan, Sultan dan keluarganya tetap memproses laporan tersebut.
Kronologi
Diketahui, kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari itu terjadi pada 5 Januari 2023. Saat itu, Sultan tengah menghabiskan waktu libur semesternya di Jakarta.
Dari rumahnya di Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban.
Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan. Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ujar Fatih.
"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini. Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut.
Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher. Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/10/09253551/tak-kunjung-dapat-pertanggungjawaban-keluarga-sultan-gemas-dan-resmi