Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini merupakan perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Asep berucap, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (23/8/2023).
Aturan ini berlaku bagi semua karyawan DLH DKI, baik yang bertugas di Kantor DLH, Suku Dinas LH tiap wilayah, maupun Kantor Unit Pengelola Teknis (UPT) di bawah DLH.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," ucap Asep.
Selain itu, Asep mengemukakan, DLH DKI juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.
Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep.
Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.
Pada Senin pagi ini, kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk keenam di dunia dengan indek kualitas udara 158.
Posisi pertama ditempati oleh Doha, Qatar, dengan indeks 206. Posisi kedua ditempati Seattle, Amerika Serikat, dengan indeks 167; serta ketiga yakni Lahore, Pakistan, dengan indeks 164.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/21/06154821/asn-dinas-lh-dki-dilarang-bawa-kendaraan-bbm-setiap-rabu-dimulai-pekan