Rekonstruksi ini digelar oleh Polres Metro Depok di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah kos korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Dalam reka ulang tersebut, total terdapat 50 adegan yang diperagakan tersangka.
Sudah siapkan pisau
Adapun poin utama dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban ada pada adegan pertama.
Tersangka datang menggunakan sepeda motor ke rumah kos korban. Dia kemudian disambut korban dan diajak masuk ke dalam kamar kos.
Setelah itu, tersangka keluar lagi untuk mengambil senjata tajam berupa pisau yang sudah disiapkan dan ditaruhnya di dalam jok sepeda motor.
Pisau inilah yang digunakan Altaf untuk membunuh korban di kamar 102 rumah kos tersebut.
Tusuk korban 30 kali
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, terungkap pula bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pantauan Kompas.com, tersangka melakukan adegan menusuk korban hingga punggung korban menabrak dinding kamar.
"Ada puluhan berarti? Sampai 100 enggak?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera di lokasi.
"Kemarin 30 tusuk," jawab tersangka.
Wakasat Reskrim Polrestro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, tersangka menusuk korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya.
"Pengakuan tersangka, senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya," ujar Nirwan.
Setelah itu, tersangka membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.
Ambil MacBook dan iPhone korban, lalu menangis menangis
Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone.
Ini tampak pada reka adegan ke-27, saat tersangka mengambil MacBook dan iPhone milik korban yang di-charge di atas kasur.
Saat rekonstruksi berlangsung, jaksa menyebut ada adegan tersangka menangis usai mengambil barang-barang korban.
Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan 29 dalam rekonstruksi ini. Altaf duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.
Terancam hukuman mati
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Polres Metro Depok bakal menjerat Altaf dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sebab, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI itu diduga kuat membunuh juniornya dengan perencanaan terlebih dulu.
Nirwan menuturkan, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau dari jok.
"Iya, masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban. Kami meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," tutur Nirwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/23/09253771/fakta-fakta-mahasiswa-ui-bunuh-junior-tusuk-korban-30-kali-rampas-macbook