Salin Artikel

Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Mario Dandy: Fakta yang Disampaikan Tidak Utuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam pleidoi atau nota pembelaannya pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Majelis Hakim yang kami muliakan, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata salah satu jaksa.

Fakta tidak utuh

Menurut jaksa, pembelaan yang disampaikan kubu Mario merupakan fakta-fakta yang tidak utuh.

Kubu Mario hanya mengambil fakta-fakta yang mendukung pernyataan mereka tanpa mempertimbangkan fakta lainnya.

"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan (dalam pleidoi) hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja," ujar jaksa.

Di lain sisi, jaksa menilai, andai kubu Mario mengemukakan fakta secara utuh, maka dapat dipastikan terdakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

"Apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan," tegas jaksa.

"Baik oleh tim kuasa hukum atau terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu," lanjut jaksa.

Adapun jaksa sebelumnya menutut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar.

Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Mengaku tak suka kekerasan

Dalam pleidoinya, Mario mengaku kecewa dituntut dengan hukuman maksimal. Menurut Mario, dia seharusnya berhak mendapat keringanan karena sejumlah faktor.

Salah satunya, dia masih muda sehingga bisa memperbaiki hidupnya.

Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D. Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.

Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya. Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.

"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.

"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.

Mengajukan duplik

Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan duplik atas pembacaan replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Kamis (24/8/2023).

Hal itu disampaikan kubu Mario usai mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.

"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik," jawab penasihat hukum Mario.

"Baik, untuk duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ungkap hakim.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/24/17574801/alasan-jaksa-tolak-seluruh-nota-pembelaan-mario-dandy-fakta-yang

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke