Buku itu diberikan setelah tim penasihat hukum terdakwa Shane Lukas (19) membacakan duplik di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
Pantauan Kompas.com di lokasi, mulanya Jonathan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan sebuah catatan.
"Yang Mulia, mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami, surat ini berisi jalannya persidangan," kata Jonathan.
Ia mengemukakan, buku itu berisi fakta-fakta yang tertulis sejak awal penganiayaan.
Oleh karena itu, Jonathan berharap, buku itu dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas.
“Catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok,” tutur Jonathan.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian meminta Jonathan untuk memberikan buku itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," kata Hakim Alimin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/13481641/ayah-d-serahkan-rapor-merah-ke-hakim-berharap-jadi-pertimbangan-vonis