Salin Artikel

Segel 3 SD Negeri Bantargebang, Ahli Waris Tanah: Keputusan Pengadilan Sudah Inkrah

BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris pemilik tanah yang menyegel tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi, mengeklaim hasil putusan pengadilan telah menyatakan lahan sekolah adalah miliknya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris tersebut, Andri Sihombing. Menurut dia, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada April 2023.

"Ketika ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, semestinya Wali Kota kasih contoh yang baik ya, laksanakan bayar ganti rugi," kata Andri saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Dengan adanya putusan MK, kata Andri, Pemkot seharusnya mempercepat proses pembayaran sehingga kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan.

"Jangan jadi akhirnya kita dibenturkan dengan murid, kita juga enggak mau. Jangan kita ahli waris yang punya hak disuruh menunda-nunda," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menuturkan, Kepala Pengadilan juga telah memberikan teguran kepada Pemkot untuk segera membayarkan hak kliennya.

"Ketua Pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan karena sudah tahap eksekusi kan," ungkap dia.

Sampai sekarang, Andri menuturkan bahwa Pemkot belum berkomunikasi lagi dengannya untuk membahas sengketa lahan tersebut.

"Belum ada komunikasi ke saya juga enggak. Pernah sekali ketemu Kepala Dinasnya waktu bulan Desember, katanya kalau ada keputusan PK kita bakal bayar, cuma enggak tahu (sampai sekarang belum dibayar)," jelasnya.

Adapun tiga SDN yang disegel yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang. Semua sekolah dipasangi spanduk dengan tulisan "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".

Kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri.

Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.

Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/17140931/segel-3-sd-negeri-bantargebang-ahli-waris-tanah-keputusan-pengadilan

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke