JAKARTA, KOMPAS.com - Pesulap Oge Arthemus terlibat dalam penanaman ganja di dalam pot yang dilakukan oleh temannya, AH, di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Oge mengakui ganja itu digunakan untuk dikonsumsi pribadi.
"Hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak ada motif lain," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
"Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," sambung dia.
Ia menyampaikan bahwa sementara ini belum ada indikasi Oge Arthemus menanam ganja untuk dijual kembali. Selama tiga bulan terakhir, lanjutnya, Oge mengonsumsi ganja yang ditanam di dalam pot tersebut.
Barang haram ini ditanam oleh AH, dari biji ganja yang diberikan Oge. Pelaku AH merawat tanaman ganja di lantai dua rumahnya, hingga tumbuh subur.
"Selama lima bulan ini si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini," papar Syahduddi.
Adapun kasus ini terungkap dari laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi kemudian menangkap AH di kediamannya.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut, dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman Provinsi DIY," jelas Syahduddi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.
Berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja. Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/18301681/pesulap-oge-arthemus-terlibat-budidaya-ganja-polisi-digunakan-untuk