Kuasa hukum ahli waris Andri Sihombing menuturkan, sejak 2003 atau sudah 20 tahun kliennya berjuang menuntut haknya kepada Pemkot.
"Belum ada komunikasi, ke saya juga enggak, karena kita kan kuasanya, tapi enggak ada komunikasi sama sekali," ujar Andri Sihombing saat ditemui di Bantargebang, Rabu (30/8/2023).
Andri mengatakan, terakhir kali ia bertemu dengan Kepala Dinas pada Desember tahun lalu.
"Kepala Dinasnya bilang kalau sudah putus PK, kita bayarlah, katanya gitu, cuma enggak tahu juga lah sudah enggak ngerti (belum juga dibayarkan sampai sekarang)," ujarnya.
Dengan tidak ada upaya dari Pemkot itu lah, ahli waris akhirnya menyegel tiga sekolah dan memasang spanduk bertuliskan "sekolah akan dibuka (lagi) setelah hak ahli waris dibayar".
"Semestinya Wali Kota kasih contoh yang baik, ya laksanakan bayar ganti rugi, jangan jadi akhirnya kita dibenturkan dengan murid. Kita juga enggak mau seperti ini," ujarnya.
Andri sangat menyayangkan sampai sekarang tidak ada perwakilan Pemkot yang menghubunginya untuk menyelesaikan permasalahn sengketa tanah tersebut.
"Enggak ada audiensi, enggak ada sama sekali, saya ketemu Pak Wali Kota langsung itu tahun kemarin," ujarnya.
Andri mengatakan, ahli waris sebenarnya juga berat hati menyegel tiga sekolah tersebut. Karena itu, kini sekolah sudah dibuka kembali.
"Per hari Selasa sudah kita sampaikan kepada kepala UPTD ya, sekolah sudah bisa KBM (kegiatan belajar mengajar). Pintu samping sudah dibuka, kalau spanduk ya memang (masih ada)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan, proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded saat dihubungi, Selasa.
Tiga SDN yang disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri III, IV dan V Bantargebang dengan total perkiraan luas tanah sekitar 3.400 meter.
Adapun kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri, Selasa.
Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/17111821/ahli-waris-tanah-3-sdn-bantargebang-sebut-pemkot-belum-ada-komunikasi