DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, terdakwa pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, berharap tuntutan yang ditujukan kepada dia bisa diringankan.
Adapun Haris dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8/2023).
Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto Sihaloho, berujar bahwa kliennya hendak mengajukan nota pembelaan.
Dia berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan tersebut.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September 2023 dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus, usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Haris di PN Depok.
Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi. Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.
Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.
"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya.
"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir," lanjut Agus.
Untuk diketahui, Haris melalui kuasa hukumnya saat sidang mengaku akan mengajukan nota pembelaan.
Haris diminta mengajukan nota pembelaan pada 6 September 2023.
Latar belakang kasus
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Jundri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
"Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.
"Memang yang pertama, dia melakukan pemesanan itu memang secara offline, bukan online. Jadi memang motifnya seperti itu, sehingga tidak terdeteksi oleh perusahan aplikasi," sambung dia.
Selain itu, Jandri menduga, Haris juga sudah menentukan tempat yang dirasa aman untuk mengeksekusi korban.
Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/18002781/anggota-densus-pembunuh-sopir-taksi-online-ajukan-pembelaan-kuasa-hukum