JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta tak ingin membeberkan rekomendasi sanksi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab, yang telah diserahkan kepada atasannya karena penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Mohon dikonfirmasi lebih lanjut ke kadis SDA ya," ujar Inspektur DKI Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Menurut Syaefuloh, pengumuman sanksi yang telah direkomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan soal masalah itu merupakan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas SDA Ika Agustin Ningrum.
"Kewenangan untuk memproses lebih lanjut ada di kepala dinas sebagai atasan langsung," ucap Syaefuloh.
"Saya hanya menyampaikan bahwa inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan dan telah memberikan rekomendasi kepada kepala dinas SDA sebagai atasan langsungnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penegakan disiplin pegawai sesuai PP 94," katanya lagi.
Sementara saat dikonfirmasi, Kadis SDA DKI Ika Agustin Ningrum belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan itu.
Pesan singkat yang dikirim Kompas.com perihal bentuk sanksi untuk Mustajab hingga saat ini belum direspons.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Tindakan itu akhirnya disorot pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.
Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, ia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya, masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mustajab enggan berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya. Ia pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari Heru Budi selaku pimpinannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/15292211/inspektorat-dki-tak-ingin-beberkan-rekomendasi-sanksi-untuk-kasudin-sda