Salin Artikel

Ammar Zoni Kecewa Sidang Tuntutannya Ditunda, Harus Lebih Lama Tunggu Vonis Hakim

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh artis berusia 30 tahun itu kepada kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Pasti, pasti (kecewa). Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa," ujar Abdullah kepada wartawan.

Kliennya kecewa karena harus menunggu lebih lama lagi keputusan dari Majelis Hakim soal perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Dia ingin cepat-cepat selesai lah persidangan ini. Apa saja yang harus ditanggung sama dia, dalam artian apakah dia harus banding atau harus menerima untuk putusan rehab, ataukah apa," ungkap Abdullah.

Sidang yang seharusnya digelar di Ruang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda karena jaksa belum siap.

"Izin Yang Mulia, dikarenakan materi penuntutan belum selesai, kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi," kata jaksa.

Mendengar ketidaksiapan jaksa dalam membacakan tuntutan, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga meminta supaya tidak ada lagi penundaan sidang di kemudian hari atau yang kedua kalinya.

"Jadi karena penuntut umum belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar pada 7 September 2023," tutur Majelis Hakim.

"Mohon penuntut umum supaya tidak ditunda lagi untuk yang kedua kali nanti, ya," imbuh hakim.

Sebagai informasi, artis peran Ammar Zoni didakwa Pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

JPU menyebut Ammar Zoni terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.

"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.

Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/18020071/ammar-zoni-kecewa-sidang-tuntutannya-ditunda-harus-lebih-lama-tunggu

Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke