JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dua orang mahasiswa berinisial A (20) dan RG (27), yang merupakan pelaku penggelapan puluhan iPhone dengan cara ambil data pengguna e-commerce, saling kenal melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, RG dan A saling kenal melalui Facebook pada 2020.
"RG dan A saling mengenal di jejaring sosial Facebook pada tahun 2020," ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Ade Safri mengatakan, RG menawarkan jasa rekening bersama kepada A.
"Kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerja sama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi milik salah satu e-commerce," terang dia.
A meminta RG menampung uang hasil kejahatan.
A juga yang menetapkan komisi sebesar Rp 40 juta atas hasil kejahatan itu.
Diketahui, polisi menangkap mahasiswi berinisial A (20) dan RG (27) yang mengambil data pengguna e-commerce untuk menggelapkan puluhan iPhone dan MacBook senilai Rp 337.458.000.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.
Ade Safri mengatakan, A sebelumnya menghubungi perusahaan e-commerce untuk meminta resi pembelian milik korban.
Dengan berbagai upaya, A akhirnya mendapatkan resi pembelian milik korban.
Kemudian, A menghubungi pihak ekspedisi untuk meminta laporan resi tersebut.
A mengaku sebagai karyawan merchant di marketplace kepada perusahaan ekspedisi tersebut.
"Setelah memiliki resi, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang milik pelanggan itu," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Sedangkan RG berperan sebagai penerima transfer hasil kejahatan tersangka A.
"Pelaku menguasai beberapa e-wallet yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka satu A," ujar Ade Safri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/06/16021721/2-mahasiswa-yang-ambil-data-pengguna-e-commerce-untuk-gelapkan-iphone