Salin Artikel

Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, berharap nominal restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo (20) bisa ditambah oleh hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurutnya, restitusi Rp 25 miliar yang diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum sesuai dengan beban yang ditanggung keluarga D.

"Terkait nilai restitusi, menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim," ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Salah satu hal yang belum masuk perhitungan restitusi, lanjut Mellisa, berkaitan dengan pembayaran asuransi.

"Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa, sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," tutur dia.

Selain itu, ada bukti dokumen tambahan yang bakal diserahkan kepada PT DKI untuk meningkatkan nominal restitusi.

Bukti itu adalah hasil asesmen psikologis D dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ungkap dia.

Namun, Mellisa berharap tak hanya beban restitusi yang ditambahkan.

Melainkan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan turut diperkuat oleh hakim di PT DKI sehingga Mario tetap divonis hukuman 12 tahun penjara.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," tutup dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy baru-baru ini resmi melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima oleh pihaknya sejak dua hari lalu.

Berkas itu langsung diterima oleh Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan.

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana pada 12 September 2023," ungkap dia.

Sebagai informasi, Mario divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/14/19063901/kuasa-hukum-d-harap-pengadilan-tinggi-tambah-besaran-restitusi-mario

Terkini Lainnya

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Megapolitan
Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Megapolitan
Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Megapolitan
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Megapolitan
Maling di Depok Terjebak Kebakaran Minimarket yang Dirampoknya, Teriak Minta Ditolong Warga

Maling di Depok Terjebak Kebakaran Minimarket yang Dirampoknya, Teriak Minta Ditolong Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke