JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, berharap nominal restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo (20) bisa ditambah oleh hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menurutnya, restitusi Rp 25 miliar yang diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum sesuai dengan beban yang ditanggung keluarga D.
"Terkait nilai restitusi, menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim," ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Salah satu hal yang belum masuk perhitungan restitusi, lanjut Mellisa, berkaitan dengan pembayaran asuransi.
"Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa, sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," tutur dia.
Selain itu, ada bukti dokumen tambahan yang bakal diserahkan kepada PT DKI untuk meningkatkan nominal restitusi.
Bukti itu adalah hasil asesmen psikologis D dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ungkap dia.
Namun, Mellisa berharap tak hanya beban restitusi yang ditambahkan.
Melainkan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan turut diperkuat oleh hakim di PT DKI sehingga Mario tetap divonis hukuman 12 tahun penjara.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," tutup dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy baru-baru ini resmi melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima oleh pihaknya sejak dua hari lalu.
Berkas itu langsung diterima oleh Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana pada 12 September 2023," ungkap dia.
Sebagai informasi, Mario divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/14/19063901/kuasa-hukum-d-harap-pengadilan-tinggi-tambah-besaran-restitusi-mario