JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati usai terbukti membunuh membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54) pada 2019.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis Ecky dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno, Senin (18/9/2023) siang.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurut Jaksa, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.
Terlalu sadis
Ketua Majelis Hakim yakni Agus Sutriesno menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis, salah satunya perbuatan Ecky yang memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus.
Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.
Pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.
Hal yang meringankan
Di sisi lain, Ecky dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Hakim menilai, Ecky tidak merencanakan pembunuhan terhadap Angela.
"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.
Hakim menilai, Ecky spontan membunuh korban karena Angela mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada keluarga terdakwa.
"Tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.
Adapun hal yang meringankan lainnya, Ecky dianggap mengakui segala perbuatannya. Oleh karena itu, Ecky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.
Keluarga Angela kecewa
Salah satu sepupu Angela Hindirati Wahyuningsih, yakni Indriatmi, kecewa dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ecky.
"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," jelas Indriatmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.
Ia berujar, ada beberapa keterangan terdakwa yang tidak bisa dipercaya oleh kerabat Angela. Salah satunya tentang hubungan spesial antara terdakwa dan Angela.
Indiratmi menganggap hubungan tersebut tidak ada dan tidak bisa dibuktikan. Pengakuan Ecky, kata dia, dinilai hanya karangan saja. Keluarga Angela mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
"Jadi urusan perencanaan itu pasti ada. Tapi disampaikan perencanaan itu tidak ada. Itu ada perencanaan dari jauh-jauh hari. Karena kami dari pertama, dia mendekati Angela itu karena hartanya," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/19/05050041/lolosnya-ecky-dari-hukuman-mati-meski-terbukti-memutilasi-angela-secara