JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus narkoba dengan terdakwa Alex Albert alias Alex Bonpis hari ini, Kamis (21/9/2023).
Penundaan persidangan bandar narkoba asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shubhan Noor Hidayat.
"Persidangan ditunda," kata Subhan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Secara terpisah, Humas PN Jakarta Utara Maryono mengungkapkan alasan penundaan sidang tersebut.
Sidang tersebut diundur karena JPU belum selesai menyusun berkas tuntutan.
"Jadi penundaan tuntutan Alex Albert belum dibacakan karena belum selesai," tutur Maryono.
Untuk diketahui, majelis hakim yang mengadili Alex Bonpis di kursi pesakitan adalah Gede Sunarjana, Togi Pardede, dan Harto Pancono.
Sedangkan, JPU yang menangani perkara Alex Bonpis ialah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, Dyofa Yudhistira.
Dalam perkara ini, Alex Bonpis didakwa berbentuk alternatif dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di bawah kendali Alex Bonpis, putaran roda bisnis narkoba di Kampung Bahari berputar kencang.
Alex Bonpis disebut-sebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari yang memiliki jaringan nasional alias antarpulau.
Dalam fakta persidangan, Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, menjual sabu kepada Alex Bonpis.
Fakta ini terungkap saat JPU menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Janto menjelaskan, pada Agustus 2022, Kasranto memintanya mencari pembeli sabu.
Kala itu Kasranto menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, sedangkan Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Janto kemudian menemukan Alex sebagai pembeli sabu. Saat itu Alex menghubungi Janto menggunakan nomor pribadi.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Usai bersepakat mengenai pembayaran, Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari.
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/21/13302161/sidang-tuntutan-bandar-narkoba-alex-bonpis-yang-beli-sabu-teddy-minahasa