Salin Artikel

Jadwal Pendaftaran CASN Pemkot Tangerang dan Syaratnya 2023

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023.

Dibutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 401 guru, 1142 tenaga kesehatan dan 104 tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. 

Adapun pendaftarannya telah dibuka sejak 20 September dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023. 

Cara daftarnya dengan mengisi data dan mengunggah sejumlah dokumen melalui rekrutmen.tangerangkota.go.id.

Berikut ini sejumlah syarat dan jadwalnya. 

Persyaratan Umum

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak Pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode Calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIP PPPK;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Memiliki pengalaman terkait (relevan) dengan bidang tugas jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan, dengan ketentuan :
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
    • Paling singkat 3 (tiga ) tahun pada jenjang ahli muda.
  • Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud angka 11 dibuktikan dengan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Persyaratan Khusus

  • Bagi pelamar Tenaga kesehatan yang harus mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (Bukan Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR, sesuai jabatan yang dilamar.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan (dikecualikan pada jabatan Pemadam Kebakaran);
    • Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; 
    • Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam poin 2, dibuktikan dengan:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Khusus untuk Jabatan fungsional teknis pada lokasi penempatan unit kerja tertentu yang terdiri dari di bawah ini diberlakukan persyaratan kompetensi/keahlian/sertifikat.
    • Pemula Penguji Kendaraan Bermotor;
    • Pemula Pemadam Kebakaran; dan
    • Ahli Pertama Instruktur;

Ketentuan Pelamar PPPK Guru

  • Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi :
    • Pelamar prioritas ( peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi P3K guru periode sebelumnya);
    • Eks THK-II Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara ; dan
    • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
  • Kriteria pelamar pada kebutuhan Umum, meliputi :
    • Lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan profesi guru Kemendikbud Ristek Dikti;
    • Guru yang terdaftar di dapodik
    • Pelamar lowongan PPPK guru didahulukan secara berurutan bagi :
      • Pelamar prioritas;
      • Eks THK-II;
      • Guru non ASN di sekolah negeri; dan
      • Pelamar Umum

Jadwal Penerimaan CASN Pemkot Tangerang 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-03 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-09 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober-02 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November-6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/25/16000031/jadwal-pendaftaran-casn-pemkot-tangerang-dan-syaratnya-2023

Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke