JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa konsumen yang biasa bertransaksi di social commerce, termasuk TikTok Shop, Instagram, dan Facebook, menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang transaksi jual beli melalui platform tersebut.
Konsumen bernama Firda (26) keheranan dengan larangan bertransaksi di social commerce. Pasalnya, dia lebih sering berbelanja di platform ini lantaran harganya yang lebih murah.
"Saya sebagai pembeli, bukan soal rugi atau untung, tetapi sangat disayangkan kalau nantinya benar-benar ditutup," kata Firda kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
"Padahal di TikTok segala macam barang ada yang harganya lebih murah dibanding e-commerce lain," lanjut dia.
Ia memang tak bisa berbuat banyak atas keputusan tersebut. Namun, Firda berharap pemerintah bisa mengkaji ulang peraturan terkait penyetopan transaksi di social commerce.
"Hadirnya TikTok Shop ini membantu orang-orang yang rumahnya jauh dari lokasi mal atau pusat perbelanjaan. Mereka bisa memesan dari rumah, bayar, tinggal tunggu datang barangnya," ungkap dia.
Hal senada disampaikan Vera (25), yang mengaku lebih memilih berbelanja di TikTok Shop karena harganya murah.
Dia pun tak sepakat apabila dilarang membeli produk via social commerce.
"Memang buat pembeli potongan harganya lumayan apalagi kalau lagi live. Selain itu suka banyak gratis ongkos kirimnya juga," ujar Vera.
Ia berpandangan, apabila kemunculan social commerce sebagai platform bertransaksi dianggap merugikan pedagang toko offline maka perlu ada kebijakan lain dari pemerintah. Terlebih, konsumen cenderung memilih berbelanja online lantaran kepraktisannya.
"Kalau misalkan dengan adanya TikTok Shop ini bikin padagang offline merugi, mungkin perlu policy lain dari pemerintah. Entah bantuin jualannya, kasih edukasi atau apa pun," ucapnya.
Dianggap bantu UMKM
Sementara itu, menurut Firda, kehadiran social commerce justru membantu UMKM yang tak memiliki lapak berjualan.
Tanpa modal besar untuk menyewa ruko, penjual bisa bebas bertransaksi melalui platform ini.
"Pemerintah tapi lihat enggak ya, di TikTok Shop itu ada lho beberapa pedagang-pedagang kecil. Sering saya lihat di TikTok Live ada bapak-bapak yang berjualan barang-barang rumah tangga," tutur dia.
Dia juga mempertanyakan bagaimana nasib para pedagang kecil yang merintis usahanya melalui social commerce.
Padahal, banyak pembeli yang tertarik ketika sang penjual menjajakan barang dagangannya melalui siaran live.
"Itu sih yang harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah, enggak hanya satu sisi saja tetapi harus dilihat secara luas," papar Firda.
Larangan jual beli di social commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah bakal melarang social commerce yakni TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platform-nya.
Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zulhas berkata bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Jokowi telah mengungkapkan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/26/15002941/sayangkan-larangan-jualan-di-social-commerce-konsumen-padahal-harganya