JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi soal larangan social commerce, salah satunya TikTok Shop, untuk transaksi jual beli.
Kaesang mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ya intinya harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Kaesang di sela-sela blusukannya di Pasar Malam, Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (27/9/2023).
Saat ditanya apakah bisnisnya terpengaruh dengan adanya larangan tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak menjawabnya dengan gamblang.
“Ya masalah dan enggak masalah, balik lagi, kita ikuti regulasi,” kata Kaesang.
Kendati demikian, Kaesang menyampaikan, selama ini bisnisnya lebih fokus berjualan di platform daring.
“Selama ini kan kami fokusnya di platform daring seperti Gojek, GoFood dan Shopee,” ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop menjadi platform jual beli.
Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali untuk promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/28/08355311/soal-larangan-jualan-di-social-commerce-kaesang-pangarep-kita-ikuti