JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyampaikan bahwa pelaku penusukan berinisial AH (26), berbicara tak nyambung dan berbelit saat diperiksa. Pelaku membunuh wanita berinisial FD (44), di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Untuk jawaban ini berbelit-belit, simpang siur jadi berubah-ubah. Jawaban ini berubah-ubah dan kadang ada juga tidak relevan,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren, Rabu (27/9/2023) malam.
Oleh sebab itu, penyidik mendalami kasus tersebut melalui keterangan saksi-saksi. Total, ada tujuh saksi yang telah diperiksa terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Dugaan kami untuk saat ini adalah kemungkinan pelaku memiliki kelainan. Tetapi ini harus kami buktikan juga nanti pemeriksaan kejiwaan dari yang bersangkutan,” ungkap Wibisono.
Berdasarkan keterangan keluarganya, AH memiliki perangai tak wajar. Sekuriti mal juga menyebutkan, pelaku berperilaku aneh.
AH pun sering terlihat berada di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melancarkan aksinya.
“Memang pelaku ini sering beberapa kali datang ke sana itu, menunjukkan perilaku yang aneh ya tidak wajar. Tetapi tidak melakukan penyerangan,” kata Wibisono.
“Misalkan ditanya ‘mau ke mana?’ dijawabnya tidak relevan. Jawabnya ‘oh mau ke langit’, dan lain-lain,” sambung dia.
Kepada polisi, keluarga AH mengaku hendak memeriksaan kejiwaan pelaku. Namun, pelaku menolak ajakan tersebut. Sehingga, belum diketahui secara pasti apakah pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Kalau memastikan pelaku ODGJ, belum waktunya kami bisa menyimpulkan itu secara 100 persen, tetapi mungkin juga ada ke arah sana dan tentunya ini kami harus buktikan secara medis,” ucap Wibisono.
Dia memastikan, tes kejiwaan bakal segera dilakukan setelah berkas administrasi lengkap. Wibisono tak menutup kemungkinan, bakal memeriksa saksi lainnya.
Tak ada dendam pribadi
Polisi menyebut tidak ada dendam pribadi antara AH dengan FD. Korban dan pelaku tak mengenal satu sama lain.
"Untuk motif sendiri yang sudah bisa kami pastikan, tidak ada dendam pribadi terhadap korban. Pelaku tidak memiliki dendam pribadi ke korban," ujar Wibisono.
AH memilih korbannya secara acak. Kata Wibisono, dia tidak memiliki target tertentu ketika menikam korban hingga tewas.
Kepada polisi, AH pun mengaku tidak menginginkan benda berharga milik korban.
"Sejauh ini yang kami dapat demikian (korban acak), tetapi ini harus dibuktikan lagi," papar dia.
Kejadian bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023) pagi.
Lalu, pelaku menghampiri FD dan menusukkan pisau ke bawah leher korban.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," ujar Wibisono.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti.
Pelaku telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD. Dia juga disebut merencanakan penusukan itu.
Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/28/11262611/saat-diperiksa-penusuk-wanita-di-tanjung-duren-beri-keterangan-ngaco-dan