Salin Artikel

Polisi Selidiki Laporan "Food Vlogger" Codeblu terhadap Farida Nurhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerima laporan food vlogger Codeblu alias William Anderson atas dugaan pencemaran nama baik oleh sesama food vlogger bernama Farida Nurhan.

Laporan Codeblu diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 25 September 2023.

Saat ini, Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas laporan ini.

"LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/9/2023).

Ade Safri mengatakan, laporan ini tengah dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu bertujuan untuk menemukan adanya unsur pidana atau tidak.

"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," tambah dia.

Polda Metro periksa Codeblu

Polda Metro Jaya telah memeriksa Codeblu sebagai pelapor atas kasus ini.

Penyidik melontarkan 20 pertanyaan kepada Codeblu, berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik (UU ITE).

"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," kata Ade Safri.

Menurut dia, Codeblu mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik oleh farida pada 24 September 2023.

Saat itu, Codeblu sedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru.

Codeblu juga melampirkan sejumlah barang bukti yang diduga bermuatan unsur pidana.

"Lima lembar print out profil TikTok dan komentar TikTok, 17 lembar print out akun TikTok, transkrip video dan pesan Instagram, sembilan print out akun Instagram, satu flashdisk," ucap dia.

Agenda selanjutnya, polisi akan memeriksa beberapa saksi lainnya. Salah satunya yakni sang terlapor Farida Nurhan. Hal itu untuk mengusut lebih dalam mengenai kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut, pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya, pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor, koordinasi dengan ahli," ujar dia.

Dalam laporan Codeblu, Farida disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, perseteruan Farida Nurhan dengan Codeblu bertambah panjang setelah Farida menyerang dengan mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.

Perseteruan ini berawal dari konten Codeblu tentang warung makan Nyak Kopsah.

Di konten itu, Codeblu yang dikenal kritis dan blak-blakan saat menilai makanan membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Video yang diunggahnya di TikTok sampai saat ini bahkan telah ditonton lebih dari 27 juta kali.

Sebagai informasi, Codeblu cukup dikenal sebagai kreator konten yang sering membuat berdebar pemilik restoran ternama karena ulasannya yang jujur.

Codeblu selama ini merahasiakan identitasnya. Namun, tak sedikit yang menduga dia adalah sosok penasihat kuliner profesional. Karena itulah dia selalu menyembunyikan wajahnya.

Namun, setelah membuat unggahan tersebut, Farida membuat konten yang mengungkap identitas Codeblu dan menertawakannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/02/06304061/polisi-selidiki-laporan-food-vlogger-codeblu-terhadap-farida-nurhan

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke