JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus Alvaro Darren, anak yang mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi, memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal melibatkan beberapa lembaga kedokteran untuk mengusut kasus ini, misalnya Lembaga Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak berujar, polisi juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas kasus ini.
"Koordinasi awal juga kami lakukan dengan dua lembaga profesi kedokteran yaitu Kedokteran Indonesia maupun IDI," ucap Ade Safri, Kamis (5/10/2023).
Setidaknya, ada delapan orang dokter dari RS Kartika Husada yang dilaporkan terkait kematian Alvaro. Seperti diketahui, bocah tujuh tahun itu didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi.
Segera diperiksa
Ade berujar, polisi akan memeriksa pihak RS Kartika Husada pada kasus Alvaro usai mengundang saksi atau pelapor.
"(Pemanggilan terlapor) nanti akan menjadi agenda dari tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ucap Ade Safri.
Pemanggilan kepada pelapor dan saksi direncanakan pada hari ini. Sebanyak empat orang yang akan diklarifikasi, yaitu pelapor, serta tiga orang anggota keluarga korban.
Adapun pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit sudah lebih dulu dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk dimintai keterangan pada Jumat (29/9/2023) dan Senin (2/10/2023) lalu.
Selain dokter yang menangani Alvaro, Dinkes juga memanggil direktur RS dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Namun, Dinkes belum menyimpulkan apakah ada tindakan malapraktik dalam operasi amandel Alvaro.
Bentuk tim khusus
Dinkes Kota Bekasi membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus dugaan malapraktik di RS Kartika Husada buntut meninggalnya Alvaro usai operasi amandel di sana.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang rencana tersebut.
"Jadi, kami juga disampaikan akan membentuk tim, di mana tim ini kami sedang konsultasikan dahulu dengan pusat (Kemenkes)," ujar Tanti saat ditemui di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (4/10/2023).
Pembentukan tim itu sesuai tugas dan fungsi Dinas Kesehatan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
"Dalam aturan yang baru kan ada ketentuan-ketentuan yang harus diakomodasi. Jadi, harus dikonsultasikan dahulu kepada Kementerian Kesehatan," papar Tanti.
Tanti mengatakan, pihaknya telah membuat draf tugas bagi tim khusus yang akan diterjunkan untuk mengusut kasus tersebut. Tugas itu akan didiskusikan dengan Kemenkes.
Diketahui, Alvaro menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9/2023) di RS Kartika Husada Jatiasih. Empat hari setelah operasi, dia diagnosis mati batang otak.
Selama 13 hari, Alvaro terbaring dalam keadaan koma, sebelum mengembuskan napas terakhir pada Senin (2/10/2023).
Jenazah Alvaro telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Bekasi, Rabu. Pihak RS telah menyampaikan permintaan maaf atas kekecewaan keluarga selama Alvaro dirawat.
Namun, pihak RS belum menjelaskan secara detail penyebab Alvaro terkena mati batang otak setelah menjalani operasi amandel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/05/15165651/babak-baru-polemik-anak-yang-meninggal-usai-operasi-amandel-di-rs-kartika