JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum sopir truk bernama Suito (27), Akbar Aziz Pawallang mengatakan, kliennya terkejut karena kasus pengeroyokan oleh rombongan pengantar jenazah sempat disebut berakhir damai.
Padahal, Suito tidak pernah meminta atau memberikan kuasa kepada siapa pun selain Akbar untuk melakukan perdamaian.
Untuk diketahui, Suito menderita luka lebam di bagian wajah dan lengan usai dikeroyok rombongan pengantar jenazah.
Pengeroyokan dipicu karena Suito menabrak pengendara sepeda motor bernama Syafrudin (41) yang secara berhenti mendadak.
Motor Syafrudin tiba-tiba berhenti untuk menyetop kendaraan lain agar rombongan pengantar jenazah bisa lewat.
"Ini yang kami kaget, kok ada statement dari beberapa pihak yang menyatakan kasusnya selesai. Padahal, yang menandatangani (surat kesepakatan bersama) ini bukanlah si korban," ungkap Akbar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Akbar menyatakan, justru kasus pemukulan ini berlanjut karena Suito telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (4/10/2023) pukul 01.34 WIB.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1018/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
"Masih berlanjut (kasusnya) dan kini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar dia.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi sebelumnya menyatakan, kasus rombongan pengantar jenazah memukul sopir truk trailer berakhir damai.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Fernando, seseorang bernama Tri Sasongko yang disebut mewakili Suito ini berdamai dengan Syafrudin.
“Bahwa kedua belah pihak sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan damai,” kata Fernando saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Menurut Fernando, mereka membuat surat kesepakatan yang ditandatangani di sebuah bengkel di Jalan Kalibaru Barat, RT 006/RW 12, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (3/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Dalam sebuah foto surat kesepakatan bersama yang diterima Kompas.com dari Fernando, tertulis bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Disebutkan juga dalam surat kesepakatan bersama tersebut bahwa Syafrudin mengalami luka-luka dan kerusakan pada motornya.
Adapun isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Syafrudin dan Tri Sasongko sebagai berikut:
1. Pihak I (sopir truk trailer) dan pihak II (Syafrudin) menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut adalah musibah dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pihak I memberikan bantuan kepada pihak II untuk perbaikan sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta dan biaya urut senilai Rp 100.000.
3. Pihak I dan pihak II tidak akan saling tuntut menuntut kepada pihak mana pun. Apabila dikemudian hari ada pihak III yang ikut campur urusan di atas, dianggap tidak sah.
Video viral di media sosial memperlihatkan rombongan pengantar jenazah ramai-ramai memukul seorang sopir truk trailer.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa sekitar pukul 12.30 WIB.
Beberapa orang sampai naik ke kursi kemudi sopir truk trailer untuk memukul dan menendang sopir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/07/11025751/sopir-truk-kaget-kasus-pengeroyokan-oleh-rombongan-pengantar-jenazah