JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksploitasi muncikari berinisial JL (30) kini bertambah menjadi 8 orang.
Hal itu terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan.
"Kami dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman dalam kasus ini. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengaku yang bersangkutan telah mempekerjakan 8 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Bintoro menyebut 8 orang yang dieksploitasi oleh JL merupakan wanita muda dengan rentang usia 17-19 tahun.
Selain remaja ACA (17) yang telah terungkap sebelumnya, korban lain muncikari JL adalah perempuan berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.
"Berdasarkan pengakuan JL, seluruh perempuan yang dieksploitasi pernah dipekerjakan untuk melayani Warga Negara Asing (WNA) bernama Nico," tutur dia.
Nico diketahui merogoh kocek jutaan rupiah untuk berhubungan intim dengan 8 perempuan tersebut.
Dia juga selalu merekam hubungan intimnya tanpa terkecuali.
"Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki Nico tadi. Kemudian setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini selalu divideokan dan direkam oleh saudara Nico," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus eksploitasi remaja berinisial ACA yang dilakukan muncikari JL.
JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
Khusus di Kebayoran Lama, ACA diketahui berhubungan intim dengan WNA bernama Nico.
Nico turut merekam aksinya ketika berhubungan dengan ACA.
Belakangan, video persetubuhan itu ternyata diunggah di sebuah situs porno berbayar.
Akibat perbuatannya yang mengeksploitasi ACA, JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/12/20454461/korban-eksploitasi-muncikari-di-jaksel-bertambah-totalnya-8-orang