Salin Artikel

Korban Eksploitasi Muncikari di Jaksel Bertambah, Totalnya 8 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksploitasi muncikari berinisial JL (30) kini bertambah menjadi 8 orang.

Hal itu terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan.

"Kami dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman dalam kasus ini. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengaku yang bersangkutan telah mempekerjakan 8 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/10/2023).

Bintoro menyebut 8 orang yang dieksploitasi oleh JL merupakan wanita muda dengan rentang usia 17-19 tahun.

Selain remaja ACA (17) yang telah terungkap sebelumnya, korban lain muncikari JL adalah perempuan berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.

"Berdasarkan pengakuan JL, seluruh perempuan yang dieksploitasi pernah dipekerjakan untuk melayani Warga Negara Asing (WNA) bernama Nico," tutur dia.

Nico diketahui merogoh kocek jutaan rupiah untuk berhubungan intim dengan 8 perempuan tersebut.

Dia juga selalu merekam hubungan intimnya tanpa terkecuali.

"Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki Nico tadi. Kemudian setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini selalu divideokan dan direkam oleh saudara Nico," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus eksploitasi remaja berinisial ACA yang dilakukan muncikari JL.

JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.

Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.

Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.

Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.

Khusus di Kebayoran Lama, ACA diketahui berhubungan intim dengan WNA bernama Nico.

Nico turut merekam aksinya ketika berhubungan dengan ACA.

Belakangan, video persetubuhan itu ternyata diunggah di sebuah situs porno berbayar.

Akibat perbuatannya yang mengeksploitasi ACA, JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/12/20454461/korban-eksploitasi-muncikari-di-jaksel-bertambah-totalnya-8-orang

Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke