Salin Artikel

Pengakuan Pelanggan PLN yang Didenda Rp 33 Juta: Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang, Tanpa Ada Berita Acara

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat, didenda jutaan rupiah oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.

SL (28) mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.

Denda sebesar Rp 33 juta itu bermula ketika petugas PLN hendak mengganti KwH meter atau meteran listrik di kediamannya pada 18 Agustus 2023.

Saat itu, SL agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut. Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.

Mengaku dapat paksaan

SL mengaku ayahnya yang berinisial AS (66) mendapat paksaan dari PLN untuk menandatangani surat utang sebesar Rp 33 juta karena disebut ada kecurangan.

"Jadi ayah saya disuruh tanda tangan karena diberitahu telah ditemukan kecurangan," tutur dia.

AS menambahkan, ketika melakukan pengecekan dan hendak menggantinya dengan KwH meter yang baru, petugas PLN disebut menemukan adanya keanehan.

Kata AS, petugas PLN menemukan adanya perbedaan antara mesin dan segel yang ada di KwH meter.

"Mereka menginfokan bahwa segel yang kami gunakan ini tidak sama tahunnya dengan meterannya. Dari situ kemudian board atau mesin dari meteran itu dibawa ke laboratorium untuk diuji," tutur dia.

Yakin tak langgar aturan

AS yang percaya diri tak melakukan kecurangan akhirnya datang ke laboratorium seorang diri tanpa didampingi anak-anaknya.

Sesampainya di laboratorium, ia juga melihat dengan mata dan kepalanya sendiri bahwa board atau mesin KwH meternya tengah diuji oleh salah seorang petugas.

"Saya lihat sendiri board itu diuji dan memang punya saya. Kemudian teknisinya bilang ke saya hasil pengujiannya masih di dalam tahap wajar dan tidak ditemukan adanya kecurangan," kata dia.

Namun, betapa kagetnya AS ketika petugas PLN tetap menyatakan dirinya telah melakukan kecurangan. Pihak PLN berdalih mesin KwH meter yang dipakai AS sudah dimodifikasi.

Sebab, ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang dinilai PLN telah disolder ulang.

Dituduh melakukan kecurangan, AS kemudian melakukan pembelaan. Ia menegaskan tak pernah mengutak-atik KwH meter di kediamannya sejak dipasang tim PLN pada 2016 lalu.

"Jadi saya bilang gini, 'Setahu saya kalau board itu disolder ulang atau dikerjakan ulang, pasti board nya akan terbakar, pasti akan kelihatan bahwa itu hasil disolder ulang'," ucap AS.

"Tapi mereka ngotot ke saya, jadi saya ditekan begitu dan saya diwajibkan bayar denda," lanjut dia.

Sayang, AS yang tak merekam pernyataan teknisi laboratorium soal hasil pengujian mesin KwH meter akhirnya berada di ujung tanduk.

Di lain sisi, petugas PLN juga terus memintanya menandatangani surat utang atau denda sebesar Rp 33 juta tanpa menandatangani berita acara pengujian laboratorium lebih dulu.

"Ini yang bikin saya waktu itu mikir begini, kalau saya tidak menyetujui untuk tanda tangan surat utang itu, saya pasti diputuskan listriknya sama mereka. Makanya akhirnya saya tanda tangan," tutup dia.

Tak ada berita acara

SL mengungkapkan ada keanehan yang terjadi waktu itu. Sebab, sang ayah tak diberikan salinan berita acara pengujian laboratorium terhadap mesin KwH meter kediamannya.

Padahal, teknisi atau petugas PLN yang bertugas di laboratorium menyatakan secara lisan bahwa mesin KwH meter yang diperiksa masih dalam kondisi wajar.

"Kalau ada kecurangan, seharusnya ayah saya ikut tanda tangan berita acara, dong. Masa hanya tanda tangan surat utang saja," ungkap dia.

Di lain sisi, AS menyebut dirinya telah meminta bukti atau salinan berita acara ketika petugas laboratorium selesai melakukan pengecekan.

Namun, ketika diminta, pihak PLN enggan memberikan salinan berita acara dan menyuruhnya untuk menandatangani surat utang.

"Bahwa orang yang ada di laboratorium itu, teknisinya bilang begitu, masih wajar meteran listriknya, tapi saya tidak diberikan berita acara, sampai ribut-ribut juga enggak dikasih," ucap AS.

"Baru kemarin, beberapa hari lalu dikirim lagi berita acara itu. Tapi di situ tidak disebutkan bahwa saya punya meteran wajar dan tak ditemukan kelainan," imbuh AS.

PLN sebut sudah sesuai prosedur

PT PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan KWh meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.

Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Keberatan ditolak

Berdasar pemeriksaan itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.

Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu, Sabtu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/12300071/pengakuan-pelanggan-pln-yang-didenda-rp-33-juta--dipaksa-tanda-tangan

Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke