JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda ditangkap polisi karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI, Kamis (12/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, tiga pemuda itu mengeroyok anggota TNI bernama Alex Edison.
"(Peristiwa) bermula saat korban (Alex) sedang mengendarai kendaraan bermotor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban kemudian berpapasan dengan pelaku bernama Martin di jalan," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Waktu itu, Martin disebut mengendarai motornya secara ugal-ugalan.
Pelaku bahkan nyaris menabrak Alex akibat perilaku buruknya di jalan raya.
"Ketika berpapasan itu, pelaku nyaris menabrak korban dan terjadilah pertengkaran mulut," tutur dia.
Korban kemudian menegur Martin ketika cekcok di pinggir jalan raya.
Ia menasehati yang bersangkutan supaya tak melakukan hal serupa. Namun, Martin justru tak terima dan naik pitam.
Pelaku kemudian menelepon dua orang rekannya, yakni Vadel dan Bintang agar bisa merapat ke lokasi.
"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Bintoro.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang menyebut Alex waktu itu tak mengenakan seragam dinas.
Ia mengenakan pakaian sipil ketika menegur Martin di jalan raya.
"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," tutur dia.
Selain itu, Alex sebenarnya telah mengaku kepada ketiga pelaku bahwa dirinya adalah anggota TNI, tetapi perkataan itu dihiraukan.
Ketiga pelaku tetap memukul dan mengeroyok korban.
"Dan anggota kami juga sudah mengatakan bahwa dirinya seorang TNI. Termasuk saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa korban adalah seorang Babinsa di wilayah tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pengeroyokan," imbuh dia.
Kini, atas pengeroyokan yang dilakukan para pelaku, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/18244741/kronologi-tiga-pemuda-keroyok-anggota-tni-di-pesanggrahan