Salin Artikel

Kronologi Tiga Pemuda Keroyok Anggota TNI di Pesanggrahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda ditangkap polisi karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI, Kamis (12/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, tiga pemuda itu  mengeroyok anggota TNI bernama Alex Edison.

"(Peristiwa) bermula saat korban (Alex) sedang mengendarai kendaraan bermotor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban kemudian berpapasan dengan pelaku bernama Martin di jalan," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Waktu itu, Martin disebut mengendarai motornya secara ugal-ugalan.

Pelaku bahkan nyaris menabrak Alex akibat perilaku buruknya di jalan raya.

"Ketika berpapasan itu, pelaku nyaris menabrak korban dan terjadilah pertengkaran mulut," tutur dia.

Korban kemudian menegur Martin ketika cekcok di pinggir jalan raya.

Ia menasehati yang bersangkutan supaya tak melakukan hal serupa. Namun, Martin justru tak terima dan naik pitam.

Pelaku kemudian menelepon dua orang rekannya, yakni Vadel dan Bintang agar bisa merapat ke lokasi.

"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Bintoro.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang menyebut Alex waktu itu tak mengenakan seragam dinas.

Ia mengenakan pakaian sipil ketika menegur Martin di jalan raya.

"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," tutur dia.

Selain itu, Alex sebenarnya telah mengaku kepada ketiga pelaku bahwa dirinya adalah anggota TNI, tetapi perkataan itu dihiraukan.

Ketiga pelaku tetap memukul dan mengeroyok korban.

"Dan anggota kami juga sudah mengatakan bahwa dirinya seorang TNI. Termasuk saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa korban adalah seorang Babinsa di wilayah tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pengeroyokan," imbuh dia.

Kini, atas pengeroyokan yang dilakukan para pelaku, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/18244741/kronologi-tiga-pemuda-keroyok-anggota-tni-di-pesanggrahan

Terkini Lainnya

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke