Salin Artikel

Kronologi Tiga Pemuda Keroyok Anggota TNI di Pesanggrahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda ditangkap polisi karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI, Kamis (12/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, tiga pemuda itu  mengeroyok anggota TNI bernama Alex Edison.

"(Peristiwa) bermula saat korban (Alex) sedang mengendarai kendaraan bermotor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban kemudian berpapasan dengan pelaku bernama Martin di jalan," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Waktu itu, Martin disebut mengendarai motornya secara ugal-ugalan.

Pelaku bahkan nyaris menabrak Alex akibat perilaku buruknya di jalan raya.

"Ketika berpapasan itu, pelaku nyaris menabrak korban dan terjadilah pertengkaran mulut," tutur dia.

Korban kemudian menegur Martin ketika cekcok di pinggir jalan raya.

Ia menasehati yang bersangkutan supaya tak melakukan hal serupa. Namun, Martin justru tak terima dan naik pitam.

Pelaku kemudian menelepon dua orang rekannya, yakni Vadel dan Bintang agar bisa merapat ke lokasi.

"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Bintoro.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang menyebut Alex waktu itu tak mengenakan seragam dinas.

Ia mengenakan pakaian sipil ketika menegur Martin di jalan raya.

"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," tutur dia.

Selain itu, Alex sebenarnya telah mengaku kepada ketiga pelaku bahwa dirinya adalah anggota TNI, tetapi perkataan itu dihiraukan.

Ketiga pelaku tetap memukul dan mengeroyok korban.

"Dan anggota kami juga sudah mengatakan bahwa dirinya seorang TNI. Termasuk saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa korban adalah seorang Babinsa di wilayah tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pengeroyokan," imbuh dia.

Kini, atas pengeroyokan yang dilakukan para pelaku, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/18244741/kronologi-tiga-pemuda-keroyok-anggota-tni-di-pesanggrahan

Terkini Lainnya

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke