Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya selama tujuh tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Adapun Fajar menyekap dan memerkosa wanita TN di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-11, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
Awalnya TN berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi Muzz:Pernikahan Muslim. Fajar mengaku bernama Deni Setiawan.
Setelah tiga minggu menjalin komunikasi, Fajar meminta bertemu dan menjemput TN.
Kebetulan, TN bertolak dari Cimahi menuju Jakarta karena hendak membantu pekerjaan ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Saat hari mulai gelap dan TN resah belum menemui ibunya, korban meminta pulang. Namun, pelaku memaksanya untuk menemani ke Apartemen The Mansion Bougenville.
Meski sudah menolak karena ingin bertemu ibunya, TN akhirnya percaya dengan bujuk rayu Fajar.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya. Nah, ibunya pusing ini. 'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.
Korban berusaha melawan tetapi kalah fisik mengingat pelaku memiliki tubuh yang kekar.
TN baru bisa menghubungi ibunya saat pelaku mengambil pesanan makanan di lobi apartemen.
Ibunda TN langsung memberi tahu majikannya, kemudian sang majikan menghubungi nomor layanan polisi 110.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
Belajar dari kasus ini, Gustiyana mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang asing.
"Jangan mudah percaya dengan adanya rayuan-rayuan maupun ajakan, terutama ajakan bertemu dengan salah satu orang yang dalam hal kita belum kenal secara menyeluruh baik secara keluarganya maupun pribadinya," ucap Gustiyana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/19322181/penyekap-dan-pemerkosa-wanita-asal-cimahi-terancam-dihukum-7-tahun