JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan bagi Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) untuk dapat belas kasih dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini pupus. Sebab, permintaan banding mereka ditolak.
Keduanya sama sekali tak dapat keringanan. Mario tetap menjalani masa hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Shane lima tahun.
Putusan itu diketuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (19/10/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi, ketika putusan banding Mario, Kamis.
Sidang kemudian diskors selama kurang lebih 30 menit dan perkara Shane lalu dibacakan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, saat membacakan putusan banding Shane.
Alasan Pengadilan Tinggi tolak banding
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono kemudian mengungkap alasan ditolaknya upaya banding yang diajukan kedua terdakwa.
Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsAppnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap dia.
Kuasa hukum Mario berkeberatan
Kuasa hukum dari Mario Dandy, yakni Andreas Nahot Silitonga pun memberi pernyataan. Ia menyatakan sikap keberatan atas tidak dikabulkannya banding Mario.
"Kalau buat saya, putusan ini masih jauh dari rasa keadilan, kalau dari sisi Mario. Karena memang kembali lagi, di Pengadilan Tinggi ini sama sekali tidak ada yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terutama untuk Mario," ujar Andreas.
Bagi Andreas, hukuman 12 tahun untuk Mario adalah hukuman tertinggi dari pasal yang menjerat Mario.
Mario sendiri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," ujar Andreas.
"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun, enggak sampai 12 tahun," kata dia lagi.
Mario dianggap masih muda dan bisa berubah
Tak berhenti di situ, Andreas juga menyampaikan rasa keberatannya karena Hakim Ketua tidak mempertimbangkan usia Mario yang masih muda.
Bagi Andreas, hakim tidak juga tidak mempertimbangkan bahwa Mario masih bisa berubah dan memperbaiki diri
"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," jelas Andreas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/20/08024791/pupusnya-harapan-mario-dandy-dan-shane-lukas-untuk-dapat-belas-kasih