JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melaporkan PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, karena telah membongkar portal yang dipasang di akses masuk hotel.
Portal itu sebelumnya dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.
Namun, portal itu justru dibongkar paksa pada Kamis (26/10/2023) kemarin.
"Kegiatan kami di Polda Metro Jaya adalah untuk menindaklanjuti rangkaian tindak pidana, yang dilakukan oleh Indobuildco ke GBK," kata Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).
"Bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," imbuh dia.
Saor mengungkapkan, surat perintah pembongkaran portal itu ditandatangani oleh pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.
Alhasil, pihak PPKGBK melaporkan Pontjo Sutowo terkait tindak perusakan itu.
"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya. Meminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak akan mereka rusakkan," jelas Saor.
Dia menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab, hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.
"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.
Pihaknya pun melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada hari ini, untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan pengelola hotel tersebut.
Adapun pelaporan terhadap Pontjo Sutowo selaku pemilik dan pemimpin PT Indobuildco sudah disampaikan sejak Kamis kemarin.
Sebelumnya diberitakan, PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan itu telah melanggar due process of law karena lahan itu masih berperkara di pengadilan.
"Sudah ada gugatan kepemilikan perdata. Itu terdaftar di Nomor 667 Pengandilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benedictus Badeoda, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran kepada PPKGBK untuk segera membongkar portal yang dibangun tanggal 25 Oktober 2024 itu.
Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta PPKGBK menghentikan kegiatan pembangunan serta membongkar portal yang telah dibangun.
"Karena sangat mengganggu aktivitas keluar-masuk hotel dan image-nya menurunkan, mengganggu bisnis Hotel Sultan," ujar Yosef.
Namun, karena PPKGBK tak kunjung melakukan pembongkaran, PT Indobuildco akhirnya membongkar sendiri portal tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/27/15441351/pontjo-sutowo-dilaporkan-ke-polda-metro-usai-bongkar-paksa-portal-hotel