JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membantah uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Latif mengatakan harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucap dia.
Adapun ketentuan mengenai STNK salah satunya masuk dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal itu, tertulis: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapt rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK tetap akan dijalankan tanpa syarat tes uji emisi.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin mengatakan, surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.
Hal itu diungkapkan Amin saat menggelar razia tilang uji emisi.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar dia kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Oleh karena itu, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.
Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/02/13073611/dirlantas-bantah-uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjang-stnk