JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik aborsi ilegal dalam sebuah rumah di kompleks Gardenia Residence, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, terbongkar.
Praktik ilegal ini diketahui warga setempat usai penggeledahan yang dilakukan kepolisian sebanyak tiga kali. Penggeledahan ini pertama kali terjadi pada Selasa (24/10/2023).
Penggeledahan selanjutnya dilakukan pada Selasa (31/10/2023) untuk mengamankan barang bukti. Terakhir, polisi kembali datang ke rumah itu untuk membongkar septic tank pada Jumat (3/11/2023).
Berdasar pantauan Kompas.com, sekilas tidak ada yang janggal jika diamati dari luar rumah berlantai dua itu. Penampilannya pun seperti rumah tinggal pada umumnya.
Berkedok klinik kecantikan
Yabani (54) selaku Ketua RT 06 di lingkungan tersebut, tak menyangka ada praktik aborsi di rumah dua lantai itu lantaran semula disewa untuk bisnis klinik kecantikan.
"Kalau soal aborsi ini saya tidak tahu. Karena waktu diundang ke sana sebulan lalu, itu September bilangnya mau pembukaan klinik kecantikan," ujar dia.
Aisyah (42) yang juga warga di lingkungan tersebut juga mengatakan rumah itu salon kecantikan yang sebelumnya difungsikan sebagai klinik bidan.
"Tahunya klinik bidan. Kan yang tinggal di situ bidan, jadi enggak curiga. Sebulan lalu itu, kata yang punya mau dijadikan salon, sama lantai atasnya itu katanya kantor yang urusin pekerja begitu," ucap Aisyah.
Kini, rumah yang sedang renovasi itu sudah dalam keadaan tertutup rapat. Di terasnya terlihat satu unit mobil Suzuki putih yang ikut dipasangkan garis kuning polisi.
Diduga libatkan pensiunan polisi
Menurut keterangan warga setempat, seorang bidan terduga pelaku praktik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur, rupanya diduga istri dari pensiunan polisi berinisial ES.
"Pas ngontrak sekitar dua tahun lalu, mereka bilangnya pasangan polisi dan bidan. Cuma, setahun kemarin itu pensiun suaminya," kata Agus (57), Jumat.
Agus menambahkan, anak sulung dari I dan ES juga merupakan seorang polisi. Ia pun terheran-heran lantaran terduga pelaku bukanlah keluarga biasa.
Informasi soal pekerjaan suami I juga dibenarkan oleh aparat lingkungan setempat, yakni Yabani (54) sebagai Ketua RT 06 RW 06.
"Iya, anak bidan I adalah polisi di bagian narkoba," kata dia dalam kesempatan terpisah.
Ditemukan kerangka di septic tank
Polda Metro Jaya menemukan tujuh kerangka diduga janin di dalam septic tank tempat kejadian perkara (TKP). Temuan itu bermula dari laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menemukan 41 barang bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan bekas noda darah.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus klinik aborsi ini. Keenam tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," kata Trunoyudo, Jumat.
Selanjutnya, AF berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi. Polisi juga menangkap G yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.
Kini, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/04/11150081/praktik-aborsi-berkedok-klinik-kecantikan-di-ciracas-terbongkar-pensiunan