Hal ini disebabkan adanya rencana demo sejumlah elemen massa di kawasan Patung Kuda, menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda menuju Jalan Medan Merdeka Selatan dan MH Thamrin ramai lancar. Begitu juga ke arah Budi Kemulyaan.
Sementara itu, kawasan Patung Kuda masih sepi dan steril. Belum ada massa yang berkumpul sejak pagi hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 1.998 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini.
Susatyo mengimbau massa untuk saling menghormati.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Jimly mengatakan, dia telah rapat internal bersama anggota MKMK, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/07/13230351/ada-rencana-demo-jelang-putusan-mkmk-jalan-medan-merdeka-barat-ditutup