BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 357 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Jalan Caman Raya, Jatibening, Kota Bekasi, Senin (13/11/2023) sore.
Persimpangan yang berada di bawah Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu itu menjadi salah satu titik yang paling semrawut karena banyaknya pelanggaran.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi selama satu jam, dari pukul 16.30 sampai 17.30 WIB, ratusan pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang putar balik melawan arus.
Pengendara motor yang putar balik itu datang dari arah Jalan Caman Raya menuju Jalan Raya Kalimalang arah Bekasi.
Kebiasaan buruk pengendara itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Seharusnya, para pengendara motor tetap berbelok ke kiri, lalu jalan lurus dan dapat putar balik melalui jalur yang benar.
Pengendara yang melakukan putar balik sembarangan itu menyebabkan kemacetan, bahkan berisiko kecelakaan.
Jenis pelanggaran lainnya, yakni menerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm.
Tidak adanya petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan di persimpangan tersebut membuat pengendara bebas melanggar aturan.
Arus lalu lintas di Persimpangan Kalimalang-Caman itu terbantu dengan hadirnya "Pak Ogah" yang mengingatkan pengendara agar tetap tertib berlalu lintas.
Berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas di Persimpangan Kalimalang-Caman yang Kompas.com catat selama satu jam:
1. Menerobos lampu merah: 20 pelanggaran
2. Melewati garis putih: 2 pelanggaran
3. Tidak mengenakan helm: 75 pelanggaran
4. Lawan arah: 220 pelanggaran
5. Tidak memasang pelat nomor: 3 pelanggaran
6. Kendaraan motor bising: 6 pelanggaran
7. Kendaraan bonceng tiga: 10 pelanggaran
8. Berkendara melewati trotoar: 20 pelanggaran
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/13/21471251/357-pelanggaran-di-simpang-caman-bekasi-dalam-1-jam-didominasi-kendaraan