BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantar Gebang menangkap satu dari empat begal yang beraksi di Jalan WR Supratman, Mustikajaya, Bekasi.
Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial APS.
"APS berhasil ditangkap. HP dan dua pelaku lain masih dalam pengejaran. APS sudah dibawa ke Mapolsek Bantar Gebang," ujar Ririn di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis, (16/11/2023).
Ririn menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari APS untuk meringkus tiga pelaku lainnya.
"Pelaku terancam Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata Ririn.
Ririn menjelaskan, APS dan tiga rekannya membegal korbannya pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Awalnya kami dapat laporan dari korban perihal hilangnya sepeda motor yang hilang dengan cara diambil paksa oleh empat orang pelaku," ucap dia.
Komplotan begal itu membawa senjata tajam. Mereka mengancam korban agar memberikan motornya.
"Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit," tutur dia.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim buser Polsek Bantar Gebang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah diselidiki, polisi mengetahui identitas dua dari empat pelaku.
"Pelakunya bernama APS dan HP. Tapi dua orang temannya yang tidak dikenal," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/17/15350451/satu-begal-di-bekasi-ditangkap-tiga-lainnya-masih-buron