Menurut dia, sanksi serupa juga diberlakukan terhadap siswa yang terlibat tindak kriminal lain, salah satunya membawa senjata tajam (sajam).
"Bukan cuma tawuran saja. Iya (bawa senjata tajam juga), pokoknya sesuai regulasi," kata Purwosusilo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).
Purwosusilo mencontohkan, sanksi tersebut telah diberlakukan kepada pelajar yang membawa senjata tajam saat konvoi di jalan raya wilayah Jakarta Barat.
"Kemarin, (siswa SMA) yang di Jakarta Barat, bawa sajam. Itu kami tindak lanjuti (dengan pencabutan KJP)," kata Purwosusilo.
Purwosusilo menyebut, sudah ada beberapa pelajar yang diberi sanksi pencabutan KJP karena melakukan pelanggaran.
Hanya saja, ia mengaku tak hafal data jumlah pelajar yang diberikan sanksi itu.
"Banyak, data-datanya harus dilihat dulu. Saya tidak hafal. Sudah setiap kejadian terus begitu (dicabut KJP)," sebut Purwosusilo.
Teranyar, sanksi pencabutan KJP dilakukan kepada siswa SMA yang hendak tawuran di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Saat itu, sejumlah siswa SMA konvoi menggunakan sepeda motor di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Salah satu siswa mengancam satpam bernama Hidayat menggunakan celurit yang digenggamnya.
"Saya sempat diancam. Bukan diancam lagi ya, saya mau dibacok. Saya mengelak, daripada saya lawan, takut mati konyol," ujar Hidayat, Jumat (10/11/2023).
Hidayat mengatakan, para siswa SMA itu konvoi menggunakan tiga sepeda motor. Ia pun sempat mengejar para pelajar itu.
Menurut Hidayat, ada sekitar tiga siswa yang membawa senjata tajam.
"Mereka membawa sajam, terus saya halau. Saya kejar ke arah Citra 8, kehilangan jejak," ungkap dia.
Polisi kemudian menangkap tiga siswa SMA itu kurang dari 1x24 jam usai mendapatkan informasi dari warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/18/19175341/tak-cuma-siswa-tawuran-pelajar-pelaku-kriminal-juga-akan-dicabut-kjp-nya