JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelajar SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah (Perti) berinisial AP (17) dan PAF (17) sengaja membawa celurit dari rumah untuk tawuran.
Celurit itu juga mereka gunakan untuk membacok korban berinisial MR (16) di Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Kalau untuk pada saat kejadian memang sudah membawa (celurit) dari rumah, seperti yang saya katakan tadi memang rencananya mereka ingin melancarkan aksi tawuran," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023).
Setelah membacok MR, pelajar itu berniat menyembunyikan senjata tajam tersebut. Namun, penyidik tetap mencari barang bukti kejahatan itu.
"Penyidik dan Buser dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menemukan senjata tajam ini dan berhasil ditemukan. Awalnya mau dibuang (pelaku)," kata Wibisono.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika MR yang merupakan siswa SMK Bhara Trikora melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah Grogol, Jumat (10/11/2023) pagi.
Kemudian, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor di lampu merah Grogol.
"Mungkin ada sedikit perselisihan yang mungkin mereka saling meledek, akhirnya langsung dilakukan aksi ini. Mereka (pelaku) melakukan pengejaran, dan dilakukan pembacokan," tutur Wibisono.
Akibatnya, korban kehilangan kendali dan jatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya. MR dan dua temannya menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.
Dari hasil visum diketahui bahwa korban mengalami luka robek di rahang dan punggung kiri, serta patah di tangan kiri.
Wibisono menyebut, mulanya polisi mendapatkan laporan terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami korban.
"Ternyata ditemukan informasi dari warga setempat atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh para pelaku," terang dia.
Setelahnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan rekaman kamera CCTV untuk menangkap pelaku. AP dan PAF kemudian ditangkap pada Rabu (15/11/2023).
"Pada hari Rabu dilakukan penangkapan di SMK Perti itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif," kata Wibisono
"Kami menemukan siswanya, dan langsung diserahkan kepada Polsek Tanjung Duren, dan dilakukan proses hukum oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Duren," tambah dia.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Lantaran AP dan AF merupakan anak di bawah umur, keduanya dijatuhi pidana penjara paling lama 4,5 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/21/18320711/bawa-celurit-dari-rumah-pelajar-smk-di-tanjung-duren-bacok-siswa-lain