Sebab, AP dan PAF membacok pelajar lain berinisial MR (16) di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selain itu, AP dan PAF juga hendak ikut tawuran bersama satu pelajar lain.
Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman berujar, KJP milik kedua pelaku dicabut sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta.
"Yang jelas, kalau Pemprov DKI Jakarta, ketika ada siswa yang melakukan tindakan tawuran, maka seluruh bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan dicabut," ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Kepala SMK Perti, Alwan, mengungkapkan bahwa tiga siswa itu telah dikeluarkan dari sekolah.
"Untuk siswa ini mendapatkan KJP. Dan anak-anak kami itu yang terlibat tawuran pun bertiga sudah dikeluarkan dari SMK Perti," ungkap Alwan.
Alwan menuturkan, pihak sekolah telah melakukan langkah pencegahan dengan memantau siswanya sebelum pembelajaran dimulai.
Kendati begitu, pelajar yang nakal kerap menyembunyikan senjata tajam di lokasi tertentu.
"Kebetulan memang kemarin itu rupa-rupanya sajam diumpetin di rumahnya. Jadi ketika di rumahnya dia bawa, akhirnya terjadilah hal yang tidak diinginkan," tutur Alwan.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan bermula ketika korban melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah Grogol, Jumat (10/11/2023) pagi.
Lalu, korban dan pelaku yang sama-sama mengendarai sepeda motor itu berpapasan dan berselisih.
"Mungkin ada sedikit perselisihan yang mungkin mereka saling meledek, akhirnya langsung dilakukan aksi ini. Mereka (pelaku) mengejar dan membacok korban," ungkap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono.
Setelah punggung kirinya dibacok, korban kehilangan kendali dan jatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya. MR dan dua temannya pun menabrak trotoar.
Dari hasil visum diketahui, korban mengalami luka robek di rahang dan punggung kiri, serta patah di tangan kiri. AP dan PAF lalu ditangkap, Rabu (15/11/2023).
"Pada hari Rabu ditangkap di SMK Perti itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif," kata Wibisono.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Namun, lantaran AP dan PAF merupakan anak di bawah umur, keduanya juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 4,5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/21/19465091/pemprov-dki-cabut-kjp-siswa-smk-yang-bacok-pelajar-lain-di-tanjung-duren